Harga Emas Melonjak Tajam, Begini Cara Menghitung Zakat Emas Sesuai Ajaran Islam

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kini sedang ramai tren harga emas melonjak tajam mencapai sekitar Rp 3 jutaan per gram dipicu oleh konflik geopolitik dunia.

Di Indonesia, viral juga sejumlah warga menjual emasnya bisa memperoleh keuntungan banyak dalam waktu cepat.

Sekarang ramai juga pembahasan terkait zakat emas dalam Islam.

Seperti diketahui, dalam ajaran Islam, harta seperti emas dan perak juga wajib dizakati jika sudah memenuhi syaratnya.

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Sabtu (31/1/2026), zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan untuk emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haulnya.

Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas ini ada dalam Al-Quran surah At-Taubah ayat 34, yang artinya:

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Syarat Emas dan Perak yang Wajib Dizakati

Setelah mengetahui tentang kewajiban zakat emas dan perak, lalu selanjutnya kita perlu mengetahui apa saja syarat emas dan perak yang wajib dizakati.

Berikut ini syaratnya:

  1. Milik Sendiri, artinya kepemilikan emas tersbut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain
  2. Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun (haul) berjalan
  3. Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas adalah 85 gram. Jadi, bagi yang memiliki emas mencapai minimal 85 gram maka wajib berzakat.

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga buyback emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emasnya adalah 2,5%.