Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan di Tengah Merebaknya Varian Omicron


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperketat syarat perjalanan internasional guna mencegah varian baru COVID-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron, masuk ke Indonesia.

Pengetatan pintu masuk internasional dilakukan mulai dari simpul transportasi udara, laut dan darat.

Penyesuaian syarat perjalanan internasional itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional yang akan terbit hari ini.

Aturan ini, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.

“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya yaitu: