Saat dilakukan penggeledahan rumah dan juga disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti yang ada dalam kamar rumahnya.
“Dari keterangan MY, istri dari Usuf Udang benar bahwa barang tersebut milik suaminya yang didapat dengan cara membeli dari Sdr. yang diketahui bernama Sihar yang berdomisili di Desa Marindi Kecamatan Haruai, Tabalong,” terang Iptu Mujiono.
Saat ini MY sudah ditahan di Polres Tabalong dan sedang dalam proses penyidikan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong. (edj)
Editor: Erna Djedi







