WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polsek Banjarbaru Barat menindak penjual minuman keras di wilayah hukumnya, Sabtu (27/11/2021). Sebanyak 680 botol minuman keras berhasil diamankan di Jalan A Yani Km 24 Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yudha Kumoro Pardede didampingi Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, penindakan penjualan peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat ini sesuai dengan Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 tahun 2006.
“Jam 10.00 Wita tadi,” ungkap AKP Tajudin Noor kepada wartabanjar.com.
AKP Tajudin Noor menjelaskan, Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Barat yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana mendapat informasi dari masyarakat bahwa satu unit mobil pikap warna hitam dengan Nopol DA 8108 CO diduga membawa minuman keras. Kemudian tim menelusuri kebenaran informasi tersebut dan menemukan mobil yang dimaksud serta memberhentikan mobil tersebut di sekitar Bundaran Kamaratih Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
“Saat tim membuka terpal coklat di bak bagian belakang mobil mendapati puluhan dos minuman keras berbagai merk, kemudian pemilik beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Barat guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Berikut rincian minuman keras yang diamankan, berbagai merk :
– 20 Dos atau 240 Botol Anggur MC Donald
– 25 Dos atau 300 Botol Bir Bintang
– 5 Dos atau 120 Botol Bintang Kaleng Jumbo
– 1 Dos atau 20 Botol Vodka Mix
Pihaknya juga mengamankan sebagai tersangka adalah AR (33) alias Engkoh warga Jalan Belitung Darat Rt 06 Rw.03 Kelurahan Kuin Cerucuk Kec.Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, sesuai KTP. (has)