Keempat, Pengaturan cuti periode libur Nataru yaitu dengan melarang pengambilan hak cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, dan karyawan swasta di masa Nataru sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 712, No.1, dan No.3 Tahun 2021.

Kelima, Pengaturan di tempat wisata lokal dimana akan diterapkan sistem ganjil genap di area kunjungan wisata. Kapasitas operasionalnya maksimal 50% dan pengunjung wajib skrining Peduli Lindungi. Sebagai tambahan pihak penyelenggara kegiatan wisata tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan.

Keenam, mobilitas masyarakat secara umum juga akan menerapkan sistem ganjil genap, tetap berlakunya syarat hasil negatif tes COVID-19 untuk perjalanan, dan menjalankan skrining dengan Peduli Lindungi saat hendak masuk ke fasilitas publik. Fasilitas publik dan kegiatan masyarakat lainnya akan mengikuti aturan PPKM di Level 3 termasuk peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga untuk meminimalisir kerumunan. Khusus terkait kawasan tempat tinggal warga, pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan akan dilakukan oleh Posko Check Point yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri.

Penyesuaian lainnya adalah terkait sektor pendidikan. Pihak sekolah dihimbau tidak meliburkan sekolah pada periode Nataru dan menetapkan jadwal pembagian rapot di Bulan Januari 2022. Untuk mencegah penularan COVID-19 pada anak-anak karena bepergian.

Terkait dengan aturan terbaru ini pemerintah daerah dihimbau segera mengadaptasi dalam peraturan daerah terkait poin-poin arahan yang berlaku sejak 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan sosialisasi peraturan kepada masyarakat.

Pihak lain seperti Tokoh/Pemuka agama, tokoh masyarakat, Kepala Desa/Lurah/Walinagari, Pimpinan perusahaan atau pemberi kerja pada sektor nonforma dan Media Massa diharapkan berkolaborasi untuk sosialisasi peraturan secara masif.