WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polri akan menerapkan pos penyekatan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) pada 24 Desember 2021-2 Januari 2021 mendatang.
Hal itu menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.
“Iya (ada pos penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran covid-19,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Senin (22/11/2021)
Akan tetapi, Kadiv Humas menambahkan bahwa Polri belum membuat keputusan. Kebijakan penyekatan akan disampaikan setelah rapat pekan ini.
“Pada prinsipnya diimbau masyarakat tidak melakukan pertemuan-pertemuan yang abai protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas masyarakat juga diminta untuk dikurangi guna mengantisipasi sebaran covid-19,” jelas Kadiv Humas.







