“Di sini juga ada tiga nama penjual yang kemungkinan beriktikad baik nanti akan didalami pak polisi. Itu yang harus diperhatikan juga kepentingan masyarakat lain, sehingga tentu nanti putusan yang akan menentukan balik namanya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan peralihan kepemilikan bergantung pada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan, kami kembalikan haknya,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Nirina Zubir berharap BPN dapat membantu mempermudah keluarganya untuk mengambil alih kembali aset.
“Saya mohon kepada pihak terkait di sini dari BPN, dari Kanwil BPN DKI, kemudian perbankan, untuk mempermudahkan agar hak-hak kami bisa kembali dan proses hukum tetap berjalan,” ujar Nirina.(aqu)
Editor Restu







