Peraturan PPKM Level 3 Se Indonesia untuk Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Mengantisipasi terjadinya lonjakan COVID-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022.

    Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021) mengumumkan hal itu.

    Muhadjir menyatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19.

    Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM level 3.

    “Sehingga nanti ada keseragaman secara nasional. Hal ini sudah disepakati, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya.

    Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

    Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

    Inmendagri ini akan berlaku sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

    Instruksi tersebut akan ditetapkan paling lambat 22 November 2021.

    Hal yang Dilarang Selama PPKM Level 3 Libur Nataru:

    1. Dilarang pesta/kerumunan

    Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

    Sementara itu, untuk ibadat Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM level 3.

    Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan COVID-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

    Baca Juga :   Kemenag: Seleksi Petugas Haji 2025 Terbuka dan Adil

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI