WARTABANJAR.COM – Fakta video viral kasus dugaan anak PNS menggugat rumah ibu kandung mulai terkuak.
Dilansir serambi TV dari akun instagran sisiterangofficial, tergugat atau ibu kandung mengaku sertifikat rumah sudah berpindah tangan.
Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Takengon. Penggugat adalah anak tertua.
“Bu Alkausar menceritakan bahwa Tanah dan bangunan tersebut adalah peninggalan Almarhum suami untuk semua keluarga.
Sebelum kasus ini Penggugat (AH) meminta ibunya untuk menyimpan Surat Tanah dan Bangunan agar tak hilang, namun tiba-tiba nama dalam SHM sudah beralih nama kepada Penggugat (AH),” tulis akun tersebut.
Dilansir akun Instagram aceh_bar.bar dari KBA.ONE, anak tertua tersebut menggugat rumah ibu kandung di Blang Kolak II Kecamatan Bebesen, Aceh.
Tergugat ibu kandung, AlKausar mengatakan anaknya menggugat rumah tiga lantai yang masih ia tempati dan anak lainnya.
Kasus ini terdaftar di Pengadilan Negeri Takengon pada 19 Juli 2021. Persidangan telah dilakukan sebanyak 13 kali, pada Selasa 23 November 2021 akan dibacakan kesimpulan dari penggugat dan tergugat.
Alkausar menjelaskan ia memiliki sebanyak 11 anak, lima laki-laki dan enam perempuan. Sedangkan Amaulhusna yang menggugatnya adalah anak tertua setelah saudara tertuanya laki-laki meninggal
dunia waktu kecil.
“Hanya dia yang menuntut, ia sebut kami
menumpang di rumah ini, seorang ibu diusir dari rumah sendiri, sedih saya nak.”
Sertifikat rumah awalnya disimpan suaminya. Kemudian diminta oleh Asmaulhusna dengan alasan khawatir sertifikat rumah itu digadaikan ke Bank sebagai jaminan oleh anak-anaknya yang lain.