Jambret Spesialis Malam dan Subuh Sasar Kaum Ibu Diringkus di Kelayan A Gang Srikandi
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin kembali behasil meringkus jambret yang sering meresahkan warga.
Setelah sebelumnya menggulung komplotan jambret yang biasa beraksi si seputaran lingkar dalam, fly over, Ukuwah, kali ini Polresta menangkap seorang pelaku jambret yang spesialis beraksi malam hingga subuh.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Jalan Kelayan A, Gang Srikandi, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rahmad Hendrawan, melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, mengatakan aksi pelaku berinisial MR sangat meresahkan terutama bagi kaum perempuan yang sedang beakrtivitas pada malam hari.
"Pelaku melakukan aksianya sering menyasar kaum wanita yang berkendaraan sendirian pada malam hari. Pelaku sengaja menunggu di jalan sepi," ujarnya, sebagaimana dilansir situs Polresta Banjarmasin, Kamis (18/11/2021).
Kasat Reskrim menyebut, berdasarkan laporan korban yang masuk ke kepolisian, pelaku sudah beraksi di sembilan lokasi berbeda.
Saat beraksi, pelaku bahkan tega melakukan tindakan kekerasan dengan menjatuhkan korban dari motor dan merampas tas secara paksa.
Akibatnya, tida jarang korban mengalami luka akibat aksi jambret yang berusia 21 tahun itu.
Polisi pun berusaha menghentikan aksi pria ini. Saat mengetahui informasi pelaku ada di rumahnya, polisi pun melakukan penyergapan.
Penyergapan dilakukan oleh tim gabungan Polresta Banjarmasin, Polsek jajaran dan Resmob Polda Kalsel.
Menurut Alfian, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Kasat Reskrim mengimbai masyarakat, khususnya kaum wanita, agar berhati-hati saat meletakkan barang seperti tas.
"Letakkan tas di tempat yang tersembunyi dan tidak menarik perhatian. Jangan mengenakan perhiasan yang menyolok, apalagi jika beraktivitas malam hari atau subuh," pesan dia. (edj)
Editor: Erna Djedi