Buntut Disidangnya Istri Omeli Suami Pemabuk, Tiga Penyidik Polisi Diperiksa dan Jaksanya Dieksaminasi

V dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11). Jaksa menilai V sudah melakukan tindakan kekerasan psikis ke suaminya.

“Bapak Jaksa Agung RI merespons cepat dan memberikan perhatian atau atensi khusus dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk segera melakukan eksaminasi khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/11), dilansir CNN.

Leonard mengatakan telah meminta keterangan sembilan orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta JPU yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Dari eksaminasi khusus ini, pihaknya menilai seluruh jaksa yang terlibat dalam penuntutan itu tak memiliki kepekaan.

“Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan,” ujarnya.

Selain itu, kata Leonard, terdapat sejumlah arahan ataupun pedoman pimpinan Korps Adhyaksa yang diabaikan oleh para jaksa ini.

Pertama ialah Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tertanggal 3 Desember 2019. Kemudian Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana, serta Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung.

“Sehingga mengingkari norma atau kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan pimpinan,” jelas Leonard.