Buntut Disidangnya Istri Omeli Suami Pemabuk, Tiga Penyidik Polisi Diperiksa dan Jaksanya Dieksaminasi

“Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan,” ujarnya.

Selain itu, kata Leonard, terdapat sejumlah arahan ataupun pedoman pimpinan Korps Adhyaksa yang diabaikan oleh para jaksa ini.

Pertama ialah Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tertanggal 3 Desember 2019. Kemudian Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana, serta Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung.

“Sehingga mengingkari norma atau kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan pimpinan,” jelas Leonard.

Video curhat V sendiri viral di media sosial dan aplikasi TikTok.

Dalam video tersebut, V mengeluhkan dirinya yang dijadikan terdakwa lantaran menegur suaminya yang sering pulang dalam keadaan mabuk.

Dengan terisak V menuturkan dirinya memiliki dua anak dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya yang pulang mabuk.

Simak videonya di bawah ini:

(edj/berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi