“Bahkan, pengikutnya dilarang memakan daging yang tak disembelihnya sendiri. Demikian pula dengan pembagian zakat yang menyederhanakan yakni kalau ada zakat sebesar Rp2 juta, maka dibagikan di kelompoknya sendiri,” katanya.
Masyarakat luar jemaah Baiti Jannati dianggap kafir dan kelompok Baiti Jannati hanya menentukan waktu shalat yang berbeda.
“Misalnya shalat Isya ditentukan di tengah malam dan shalat subuh pagi hari menjelang pukul 06.00,” katanya.
MUI Jabar sendiri mendapatkan banyak bukti kesesatan Yayasan Baiti Jannati baik dari.para pengikut dan mantan pengikutnya.
“Ada juga buku-buku yang diterbitkan Baiti Jannati seperti penentuan waktu shalat. Hasil kajian MUI Jabar ini akan kami koordinasikan dengan aparat penegak hukum,” katanya.(aqu)
Editor Restu






