WARTABANJAR.COM, BATULICIN - Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat RD.

Pria usia 40 tahun itu ditangkap di Gang Menanti 2 Desa Beesujud Simpang Empat Tanah Bumbu Kalimantan Selatan sekitar pukul 00.15 Wita pada Jumat (29/10/2021).

Saat penggeledahan ditemukan 8 paket narkotika jenis sabu seberat 4,12 gram yang disimpan dalam kotak rokok.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H made Rasa mengatakan, tersangka atas kepemilikikan 8 paket sabu itu merupakan warga Poros Hampang Rt/Rw.02/01 Desa Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru.

Barang bukti lainnya yang diamankan, dua unit handphone merk Samsung silver, satu buah timbangan digital, satu buah pipet terbuat dari kaca, satu buah kotak rokok, satu buah tutup botol dari plastik lengkap dengan sedotan, satu bungkus plastik klip, satu lembar tisu warna putih serta uang hasil penjualan sebesar Rp 150 ribu.

"Selanjutnya tsk dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut," kata AKP H Made Rasa.

Sehari sebelumnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap seorang perempuan YDI (38) sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Perumahan Bata Merah Desa. Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (28/10/2021).

Humas Polres Tanah Bumbu : Tsk kasus sabu,YDI (38)

Saat penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat satu gram dan satu butir narkotika jenis Extacy warna abu-abu seberat 0,38 gram yg disimpan di boneka beruang warna biru.

Barang bukti lainnya, dua buah handphone, satu buah pipet terbuat dari kaca, satu buah bong terbuat dari kaca, satu buah boneka beruang warna biru, satu buah kompor. (Has)

Editor : Hasby