RD ditangkap Atas Kepemilikan 8 Paket Sabu

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat RD.

    Pria usia 40 tahun itu ditangkap di Gang Menanti 2 Desa Beesujud Simpang Empat Tanah Bumbu Kalimantan Selatan sekitar pukul 00.15 Wita pada Jumat (29/10/2021).

    Saat penggeledahan ditemukan 8 paket narkotika jenis sabu seberat 4,12 gram yang disimpan dalam kotak rokok.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H made Rasa mengatakan, tersangka atas kepemilikikan 8 paket sabu itu merupakan warga Poros Hampang Rt/Rw.02/01 Desa Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru.

    Barang bukti lainnya yang diamankan, dua unit handphone merk Samsung silver, satu buah timbangan digital, satu buah pipet terbuat dari kaca, satu buah kotak rokok, satu buah tutup botol dari plastik lengkap dengan sedotan, satu bungkus plastik klip, satu lembar tisu warna putih serta uang hasil penjualan sebesar Rp 150 ribu.

    “Selanjutnya tsk dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” kata AKP H Made Rasa.

    Baca Juga :   Bapemperda Kalsel Soroti Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI