Ombudsman RI Akan Kawal Terus Masyarakat Terdampak Pemadaman Bergilir di Kalsel
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan pihaknya akan terus mengawal aspirasi masyarakat yang menjadi korban pemadaman listrik padam PLN yang kerap terjadi di Kalsel hingga kondisi benar-benar normal sepenuhnya.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, setelah pihaknya menerima aduan masyarakat yang kecewa terhadap kinerja PLN.
Menurut Hadi Rahman, pelayanan kelistrikan merupakan salah satu layanan publik yang bersifat vital.
Oleh karena itu, tegas Hadi Rahman, setiap gangguan listrik yang terjadi secara berulang harus disertai tata kelola informasi yang transparan, mekanisme pengaduan yang responsif, serta pemenuhan hak-hak pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ombudsman akan terus melakukan pengawasan hingga pelayanan kembali normal dan masyarakat memperoleh kepastian pelayanan," ungkap Hadi Rahmah kepada Wartabanjar.com saat dihubungi Jumat (31/7/2026).
Dalam pertemuan dengan PT. PLN UP3 Banjarmasin dan jajaran di Kantor Ombudsman RI Kalsel, Jalan S. Parman No.57, Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin pada Kamis (30/7/2026), pihaknya meminta penjelasan dari PT. PLN UP3 Banjarmasin, PT. PLN ULP Lambung Mangkurat, PT. PLN ULP Ahmad Yani, dan PT. PLN ULP Banjarbaru.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kalsel Sentil PLN Kalselteng di Rapat Pemadaman Bergilir
BACA JUGA: Pemadaman Listrik Bergilir di Kalsel, Mahasiswa Minta PLN Beri Solusi dan Kompensasi
Menurut Hadi Rahman, meminta penjelasan PLN dilakukan setelah menerima banyak keluhan atau laporan masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di berbagai wilayah Kalsel dalam beberapa waktu terakhir.
Hal ini terutama berasal dari wilayah Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Barito Kuala.
Hadi Rahman menerangkan, langkah Ombudsman bertemu pihak PLN Kalsel sebagai bentuk tanggung jawab Ombudsman sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, dengan melaksanakan langkah-langkah tindak lanjut sesuai kewenangan pada Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.