WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin akan memberlakukan biaya baru untuk PCR.
Pemberlakuan penurunan tarif layanan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Kota Banjarmasin itu akan diberlakukan mulai November.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, mengungkapkan pemberlakuan tarif baru PCR sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/1/3843/2021, tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
“Daerah akan mengikuti aturan itu. Beberaoa hari ini akan disosialisasikan kepada masyarakat,” jelas Machli, Kamis, (28/10/2021).
Diketahui, tarif maksimal untuk daerah Jawa-Bali ditentukan menjadi sebesar Rp275.000, sedangkan di luar Jawa-Bali sebesar Rp300.000.
Menurut Machli, penurunan tarif PCR dimulai awal November dikarenakan masih adanya Fasilitas Kesehatan Masyarakat (Fasyenkes) yang membeli Viral Transport Media (VTM) dengan harga sebelumnya.
Diketahui VTM merupakan medium yang digunakan untuk menyimpan spesimen virus.
“Barangkali ada orang yang sudah membeli VTM dengan harga tertentu. Jadi kita sesuaikan lah karena ada kebijakan yang dulu. Mereka juga menghabiskan VTM itu butuh waktu, jadi kita bijaksanai itu,” tuturnya.
Jika ada fasyenkes yang menerapkan tidak sesuai dengan tarif ditentukan pemerintah, pihaknya bakal mengenakan sanksi kepada fasyenkes tersebut. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi