Penganiaya Jurkani Tertangkap, Salah Satunya Dalam Kondisi Mabuk

Pihaknya sedang mendalami motifnya. Kedua dikenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e dan atau Pasal 351 ayat 2 ke ayat 2e dengan ancaman 9 tahun penjara.

Pada Jumat (23/10/2021) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Poros Desa Bunati Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, keduanya melakukan penganiayaan terhadap H Jurkani. Akibatnya, korban menderika luka berat.

Korban dilarikan ke Klinik Safira di Desa Karang Indah Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian sekitar pukul 22.00 Wita dirujuk ke RS Ciputra Banjarmasin. (has)

Editor : Hasby