WARTABANJAR, MARTAPURA – Kepolisian Resor Banjar menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seorang anggota Satuan Samapta Polres Banjar, Senin (18/10/2021) pukul 08.00 Wita bertempat dihalaman Mapolres Banjar.
Adalah Brigadir M Alzosha. Banit Samapta Polres Banjar ini melakukan pelanggaran yaitu tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, dan disaksikan oleh seluruh PJU, Kapolsek jajaran dan personil Polres Banjar meskipun tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan (In Absensia).
“Perlu diketahui bersama, bahwa Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” ucap AKBP Doni Hadi Santoso saat membacakan amanat.
Dia juga mengatakan, proses ini sudah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Banjar juga menyampaikan rasa sedih dan berat hati dalam memimpin pelaksanaan Upacara PTDH ini karena dapat berimbas kepada keluarga besar yang bersangkutan.
“Pimpinan Polri sudah berupaya membantu sebelum ditetapkan PTDH, mulai dari memberikan teguran, tindakan disiplin, hukuman disiplin sampai demosi dengan harapan yang bersangkutan dapat berubah kearah yang lebih baik,” jelas AKBP Doni Hadi Santoso.
Sebagai manusia biasa, dirinya merasa sedih dan berharap hal seperti ini tidak ada lagi terjadi diwaktu yang akan datang.
“Dan semoga ini adalah upacara yang terakhir kalinya,” pungkas AKBP Doni Hadi Santoso. (Has)