Masih Marak Kasus Pembajakan dan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, Pemerintah Indonesia Bentuk Satgas Anti Pembajakan
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Pemerintah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Anti Pembajakan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pembentukan satgas ini dimaksudkan untuk menanggulangi Indonesia yang saat ini dalam status Priority Watch List (PWL).
Sebelumnya pada Special Report 301, Indonesia diberikan status PWL karena minimnya perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual yang memadai.
Instansi-instansi yang tergabung dalam satgas ops anti pembajakan merupakan mereka yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, sehingga memudahkan penegakan hukum saat terjadi pelanggaran kekayaan intelektual.
Sebelumnya pemerintah melalui instansi-instansi tersebut telah berhasil menangani sejumlah kasus pembajakan.
Kominfo mencatat sejak tahun 2019 hingga 2021 berhasil menghapus 456 konten maupun situs yang melanggar hak cipta.
Selain itu, Polri juga setidaknya telah menangani 958 kasus yang berhubungan dengan pelanggaran kekayaan intelektual.
DJKI pun tercatat telah menangani 226 kasus pelanggaran kekayaan intelektual, dengan rincian 115 perkara dalam proses, 4 perkara sudah dinyatakan P-21 dan 107 perkara dikeluarkan SP3.