WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Tersangka persetubuhan anak dibawah umur, ES (21) warga Desa Sari Utama RT 3 Kecamatan Sungai Loban Tanah Bumbu Kalimantan Selatan berhasil diamankan Satreskrim Polres Tanah Bumbu.
Dirinya ditangkap sekitar pukul 14.00 Wita, Kamis (7/10/2021).
ES dilaporkan melakukan persetubuhan terhadai Bunga (17) yang juga warga Desa Sari Utama Kecamatan Sungai Loban Tanah Bumbu sekitar pukul 17.30 Wita pada Senin (20/9/2021) lalu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP H Made Rasa kepada wartabanjar.com menyampikan, saat ini pihaknya masih penyelidikan lebih lanjut.
Pada 20 September 2021 di dalam toilet sebuah rumah di Desa Sari Utama Sungai Loban, korban melahirkan.







