WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Salah satu kendala pemilik tanah bersertifikat di Banjarbaru adalah ketika ingin melakukan pengukuran ulang atau memasang patok batas tanahnya berurusan dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru memakan waktu yang cukup lama.

Proses pengukuran ulang di Kantor BPN Banjarbaru tersendat.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru, Alkaf kepada wartabanjar.com menyampaikan, pemohon pengukuran ulang bisa datang langsung ke kantor BPN Banjarbaru dengan mengisi form yang ada dengan membawa kelengkapan untuk pengukuran ulang tersebut. Yakni fotokopi KTP dan menyerahkan sertifikat asli kepada petugas BPN.

“Sesuai SOP prosesnya bagi pemohon pengukuran ulang yakni 18 hari dan pengembalian batas 25 hari kerja,” katanya, Selasa (5/10/2021).

Selanjutnya lanjut Alkaf, petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dengan membawa surat tugas dari pejabat yang berwenang.

Diakuinya, terkadang memang menjadi kendala jika belum ditemukan warkah atau buku tanah, maka diarahkan melakukan pengukuran ulang yang mana pemilik tanah menunjukan batas-batas tanahnya disaksikan oleh pihak-pihak yang berbatasan. Tetapi jika ada warkah dan buku tanahnya, maka prosesnya bisa dengan pengembalian batas tanah.

“Namun dilapangan, kalau pihak-pihak yang berbatasan tidak ada atau tidak diketahui lagi maka ini yang kami teliti dan belum bisa memprosesnya karena belum ada persetujuan dengan pihak yang berbatasan,” ungkapnya.

Oleh sebab itulah, pihaknya meminta waktu bagi pemohon untuk mencari siapa pemilik atau pihak yang berbatasan dengan sertifikat yang dimohonkan. Diakuinya, prosesnya ini memakan waktu yang agak lama.

Dia juga menjelaskan, karena menunggu agak lama maka bisa dibuatkan berita acara oleh pemohon, ditandatangani oleh Ketua RT dan kelurahan. Itulah salah satu solusinya.

Pihaknya pun menghimbau kepada pemilik tanah yang berserifik memelihara tanah tersebut, memasang patok tanda batas dan jangan sampai tidak dipelihara. (has)

Editor : Hasby