Dwi merasa ditipu lantaran pembayaran uang yang dilakukan Ansharuddin melalui cek ditengarai kosong. Usai itu, ia melapokan kasus ini ke aparat.

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU menyampaikan ada beberapa pertimbangan hukum yang meringankan terdakwa. Diantaranya, Ansharuddin selama proses persidangan berkelakuan baik, tak pernah dihukum dan mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga yang masih tanggung jawabnya. (qyu)

Editor: Erna Djedi