Mantan Bupati Balangan Ansharuddin Terbukti Bersalah Kasus Penipuan, Divonis 1 Tahun
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN -
Eks Bupati Balangan, Ansharuddin, kembali dihadapkan dengan meja hijau, untuk menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan penipuan menggunakan cek kosong yang menimpanya beberapa tahun terakhir, di Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Kamis, (30/9/2021) siang.
Dari pantauan wartabanjar.com, terlihat mantan Bupati Balangan, Ansharuddin, didampingi penasehat hukumnya, tengah menjalani jalannya persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng.
Dalam persidangan sebelumnya, pada Kamis (26/08/21) yang lalu, Ansharuddin, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahrin Amrullah. Yang mana Jaksa Fahrin, berkeyakinan Ansharuddin, terbukti bersalah secara sah dan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal yang digunakan pasal 378 KUHP.
Dalam putusannya, Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng, menyatakan terdakwa terbukti bersalah, memutuskan memvonis dengan masa 1 tahun hukuman.
Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk melakukan banding. Melalui tim kuasa hukumnya, Ansharuddin, langsung mengajukan banding.
Eks Bupati Balangan, Ansharuddin, mengatakan kalau pihaknya masih belum puas dengan putusan majelis hakim.
"Jadi kami akan meminta keadilan lagi dengan mengajukan banding," ujar Eks Bupati Balangan, kepada awak media usai melaksanakan sidang.
Sementara itu, tim hukum Ansharuddin, M Mauliddin Afdie, mengatakan, setelah mendengar putusan hakim, saat itu juga kami langsung mengajukan banding.
"Karena terlihat secara jelas ada dua persepsi perbedaan antara hakim anggota 1 dan hakim anggota 2, oleh sebeb itu kami segera melakukan banding," ucap Afdie.
Afdie juga mengungkapkan, kalau ini belum putusan akhir, dan kami masih melalukan perlawanan.
"Kami masih mencarikan keadilan untuk seseorang, karena keadilan adalah hak setiap warga Indonesia," pungkas Afdie.
Perlu diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari masalah utang piutang antara Ansharuddin dan pengusaha Supian atau Tinghui saat masa pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pelapornya adalah Dwi Husein Putra yang tercatat merupakan perantara yang menyelesaikan kasus tersebut.