WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Berawal dari kecurigaan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya saat menemukan sebuah paket asal Malaysia yang ditujukan kepada tersangka RA yang teridentifikasi petugas Bea Cukai pelabuhan Tanjung Perak sebagai narkotika, oleh karena itu Bea Cukai Tanjung Perak melakukan koordinasi dengan Ditreskoba Polda Jawa Timur (Jatim).
Setelah mengetahui hal tersebut polisi mengantarkan paket sesuai alamat, dan setelah diterima langsung dilakukan penangkapan terhadap pasangan tersangka RA dan ICK (WN Nigeria), di tempat parkir Apartemen City park gate, Cengkareng, Jakarta Barat.
Ditreskoba Polda Jatim berhasil meringkus dua pengedar Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diselundupkan dari negara Malaysia melalui ekspedisi jalur laut.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan sabu seberat 3,9 Kilogram yang dibagi dalam delapan poket serta 996 Pil ekstasi yang dibagi di dua poket.
Dari pengungkapan Ditreskoba mengamankan dua tersangka, satu adalah pengedar berinisial ICK, serta wanita pemesan narkoba berinisial CK.







