WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satresnarkoba Polres Banjarbaru mendapatkan informasi bahwa di depan toko ponsel, di Jalan Rahayu Kompleks Meranti Griya Asri Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan sabu-sabu.
Petugas dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru menuju ke tempat yang diinformasikan tersebut. Sesampainya di lokasi, berhasil mengamankan MN dan mengamankan barang bukti berupa satu lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,05 gram.
Juga ditemukan satu batang pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, satu lembar plastik klips, satu lembar kertas amplop warna putih. Turut diamankan satu unit sepeda motor Mio DA 6809 WQ tanpa surat, satu buah handphone.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor menyampaikan, menurut keterangan MN bahwa barang tersebut adalah milik AO atau akrab disapa Abang Kodok.
Petugas melakukan pengembangan di rumah, Kompleks Mustika Griya Permai Blok E Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Abang Kodok (33).
Penangkapan keduanya pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Abang Kodok ini alamatnya sekrang di Sidomulyo Selatan Rt.004 Rw.009 Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru,” imbuh AKP Tajudin Noor. (has)
Editor : Hasby