Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 di Tanah Bumbu, Ini yang dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan kegiatan penyelamatan arsip penanganan Covid-19 bertempat di Aula Kantor Dispersip, Jumat (24/9/2021).

    Kegitan penyelamatan arsip ini merupakan bentuk dari tindak lanjut apa yang diamanahkan oleh Bupati Tanah Bumbu melalui Surat Edaran Bupati Tanah Bumbu Nomor : B/045.2/871/Dispersip-K.1.Bup/VII/2020 Tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

    Dalam surat edaran tersebut Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ditugaskan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaporan daftar arsip dan penyelamatan arsip penanganan Covid-19.

    Hasil monitoring dan evaluasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Bupati Tanah Bumbu setiap 6 bulan sampai dengan setelah pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

    Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tanah Bumbu, M Yusri melalui Kepala Bidang Kearsipan Hj Noryana mengatakan, arsip penanganan pandemi Covid-19 ini selain merupakan bukti akuntabilitas kinerja juga merupakan sebuah sejarah, yang mana nantinya generasi mendatang dapat belajar banyak dari arsip-arsip penanganan pandemi ini.

    Penyelamatan arsip bermula dari pengelolaan terlebih dahulu, yang mana pengelolaan yang dimaksud sebagai bukti akuntabilitas pertanggung jawaban kegiatan dan penyelamatan adalah kaitannya dengan menyelamatkan memori kolektif bangsa.

    Baca Juga :   Pimpin Apel, Hj Ananda Ingatkan ASN Darurat Sampah di Kota Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI