Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, tidak terdapat tindakan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum dalam hal ini penipuan sebagaimana yang didakwakan.
Karena itu, Penasihat Hukum tetap meminta majelis haki untuk membebaskan terdakwa Anshruddin dari segala dari dakwaan maupun tuntutan baik terhadap pasl 378 KUHP tentang 372 KUHP tentang penipuan dan pemggelapan.
Usai pembacaan replik dan duplik, majelis hakim menetapkan sidang dilanjutkan minggu depan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi













