Sedangkan yang tidak membawa SIM atau tidak bisa menunjukkan SIM saat terkena Razia disebutkan dalam Pasal 288 ayat (2) yaitu “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Bagi pengemudi yang tidak membawa SIM terkadang petugas memberikan toleransi untuk mengambil SIM milik pengemudi apabila lokasi rumah dari pengemudi tidak terlalu jauh dari tempat terkena tilang atau razia.
SIM sering diambil oleh petugas sebagai barang bukti telah melakukan pelanggaran. Untuk dapat mengambil kembali SIM pengemudi tersebut maka harus menunggu hasil sidang pengadilan sesuai pelanggaran pengemudi tersebut. Setelah pelanggar atau pengemudi memenuhi kewajiban putusan pengadilan maka SIM dapat dikembalikan kepada pengemudi.
Namun perlu diketahui petugas juga dapat mencabut SIM sementara bagi pengemudi yang berulang kali melanggar lalu lintas walaupun belum diputus oleh pengadilan bahwa pengemudi tersebut bersalah, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 89 ayat (2) Undang- undang LLAJ yang menyebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan. (*)
Editor : Hasby







