Berulang Kali Langgar Lalulintas Maka SIM Anda Bisa Dicabut, Ini Penjelasannya

Oleh Nadhiv Audah SH

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Bagi pengendara atau pengemudi kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor saat mengendara di jalan raya tentu diwajibkan memiliki dan membawa Surat izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Fungsi SIM bagi pengemudi kendaraan bermotor sebagai bukti kompetensi mengemudi seseorang bahwa dia memang telah memiliki pengetahuan baik dalam hal mengemudi kendaraan bermotor maupun aturan-aturan dalam mengemudikan kendaraan bermotor tersebut.

Apabila pengemudi tersebut tidak memiliki atau membawa SIM saat terkena tilang atau ada razia oleh petugas, maka pengemudi tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda atau sanksi pidana sebagaimana dijelaskan dibeberapa Pasal dalam UU LLAJ.

Dalam hal ini UU LLAJ membedakan antara pengemudi yang tidak memiliki SIM dan tidak membawa SIM saat ada razia atau terkena tilang. Bagi yang tidak memiliki SIM diatur dalam pasal 281 UU LLAJ menyebutkan Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Sedangkan yang tidak membawa SIM atau tidak bisa menunjukkan SIM saat terkena Razia disebutkan dalam Pasal 288 ayat (2) yaitu “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini