KPK juga masih memberi kesempatan kepada 3 orang pegawai yang baru menyelesaikan tugas dari luar negeri untuk mengikuti tes wawasan kebangsaan yang akan dimulai pada 20 September 2021.
“Keputusan ini sesuai jeda waktu proses peralihan yang wajib dilaksanakan oleh KPK, yaitu paling lama 2 tahun kepada pegawai yang TMS dan tidak mengikuti Diklat Bela Negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK berdasarkan pasal 19 ayat (3) PP 63 tahun 2005.”
KPK menyampaikan penghargaan yang setinggi-tinggi atas jasa dan dedikasinya kepada semua pegawai yang pada hari ini diberhentikan.
KPK kembali mengajak segenap masyarakat untuk saatnya kembali menghimpun kekuatan dan bergabung bersama dalam upaya pemberantasan korupsi. (edj)
Editor: Erna Djedi












