Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis obat carnophen Zenith Pharmaceuticals danĀ sebagaimana. Tersangka pun dijerat dalam Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 196 Ayat Jo 98 Ayat (2) Sub Pasal 198 dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (has)
Editor : Hasby







