WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah kost di Jalan Zafri Zamzam Kelurahan Kemuning Kecamatan Banjarbaru sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis obat Carnophen Zenith. Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru pun bertindak.
Petugas dari Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan ke tempat yang diinformasikan tersebut. Sesampainya di tempat, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap RH alias Amet dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan saksi warga setempat, ditemukan barang bukti berupa 1.304 butir yang diduga obat carnophen Zenith Pharmaceuticals, tiga bungkus plastik klip, satu buah timbangan digital, dua lembar plastik warna unggu, satu buah handphone dan barang bukti lainya yang terdapat pada kolom.
Barang bukti terbut beserta tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satrenarkoba Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor mengatakan, penangkapan RH pada Selasa (14/9/2021) lalu.
Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis obat carnophen Zenith Pharmaceuticals dan sebagaimana. Tersangka pun dijerat dalam Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 196 Ayat Jo 98 Ayat (2) Sub Pasal 198 dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (has)







