Sementara itu Satgassus Maleo yang mendapat informasi kemudian merespons cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
Satagassus Maleo bersama Timsus Tarantula Polres Minahasa kemudian menuju wilayah Remboken, dan menangkap tersangka tanpa perlawanan, sekitar pukul 21.00 WITA.
“Tersangka beserta barang bukti empat karung beras yang tidak layak konsumsi, sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Airmadidi untuk diperiksa lebih lanjut. Dengan viralnya kasus ini di media sosial, diketahui sudah banyak korban yang membeli beras kepada tersangka dengan modus serupa. Diduga kuat tersangka ini membeli beras yang sudah dicampur disalah satu pasar di Minahasa, kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Sedangkan modusnya, tersangka menaruh beras yang masih bagus di bagian atas agar korban tidak mengetahui bahwa sebagian beras lainnya sudah dicampur dengan beras yang tidak layak konsumsi.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain.
“Masyarakat juga diimbau tidak mudah tergiur jika ada pihak lain yang menjual sesuatu dengan harga lebih murah. Ini demi mencegah terjadinya aksi penipuan,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







