Bermula dari Postingan di FB, Pedagang Beras Tak Layak Konsumsi Diamankan Polda Sulut

WARTABANJAR.COM, MANADO Satgassus Maleo Polda Sulut mengamankan seorang pria tersangka penjualan beras tidak layak konsumsi kepada masyarakat, EL (40), warga Pulutan Jaga II Remboken, Minahasa.

Tersangka diketahui beraksi pada Sabtu pagi, di wilayah Airmadidi, Minahasa Utara, dengan menawarkan beras kepada beberapa warga setempat.

Untuk meyakinkan para korban, tersangka berdalih beras yang dijualnya merupakan jenis Membramo Super.

Salah seorang korban yang berusia lanjut pun tergiur, dan membeli beras sebanyak dua karung. Sesaat setelah tersangka pergi, korban membuka karung tersebut yang ternyata sebagian besar berisi beras rusak dan tidak layak konsumsi.

Warga sekitar tempat tinggal korban yang merasa iba kemudian memposting kejadian tersebut di media sosial Facebook, hingga menjadi viral.

Kejadian ini juga dilaporkan ke Polsek Airmadidi.