WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pelaku pencurian  kabel BTS disebuah BTS Telkomsel yang beralamat di Jalan Karang Rejo Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru kini mendekam dalam sel Mapolsek Banjarbaru Barat.

Kedua pelaku bernama Abd Rahman (31) warga Jalan Martapura Lama Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dan Saipudin (31) warga Jalan Pangeran Antasari Tanah Laut.

Turut diamankan barang bukti berupa satu buah kabel grounding dengan panjang sekitar empat meter, satu unit sepeda motor Honda Beat dan beberapa macam peralatan yang digunakan pelaku untuk memotong kabel.

Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yudha Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat, Iptu Kardi Gunadi kepada wartabanjar.com menyampaikan, kedua pelaku dijerat dalam pasal 363 KUHPidana.

Keduanya beraksi pada Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah BTS Telkomsel. Adapun kronologis kejadian saat pelapor telah ditelepon oleh saksi dan memberitahu bahwa ada pelaku pencurian kabel BTS yang sedang diamankan warga.

“Warga mengamankan dua orang laki-laki karena diduga telah melakukan Pencurian kabel BTS,” kata Kardi Gunadi, Sabtu (11/9/2021).

Dan selanjutnya pelaku dan beserta barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat untuk diamankan dan dimintai keterangan.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dia memang yang telah melakukan pencurian kabel milik Telkomsel tersebut. Cara mengambil kabel tersebut dengan memotong kabel tersebut dari bawah dengan menggunakan tang dan kemudian kabel tersebut ditarik dan digulung,” imbuhnya. (has)

Editor : Hasby