WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Hari ini, Jumat (10/9/2021) sore, Pengadilan Distrik Pusat Seoul membuat keputusan hukuman terhadap mantan anggota iKON B.I (Kim Han Bin, 25), atas tuduhan penggunaan ilegal narkoba.
Pada hari putusan sidang perdana ini, pengadilan memvonis B.I dengan masa percobaan 4 tahun.
Jika B.I melakukan kejahatan tambahan terkait narkoba dalam masa percobaan ini, pengadilan berwenang untuk menghukumnya setidaknya 3 tahun penjara.
Selain itu, B.I harus membayar denda 1,5 juta won (sekitar Rp 18,2 juta), 80 jam pelayanan masyarakat serta 40 jam kursus pendidikan narkoba.







