- Kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Rapid test-PCR (2×24 jam)
- Kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak/belum mendapatkan vaksin karena alasan medis
- Wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi
(brs)
Editor: Yayu Fathilal







