Menyusul PPKM Level 4 Kota Banjarbaru, ini Syarat Perjalanan Udara Melalui Bandara Syamsudin Noor

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-PT Angkasa Pura 1 Cabang Bandar Udara Syamsudin Noor mengumumkan syarat perjalanan udara menyusul diberlakukannya PPKM Level 4 di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (9/9/2021).

Ketentuan ini berlaku bagi para pelaku perjalanan udara dari dan ke Kalimantan Selatan melalui Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor.

Diumumkan di media sosial Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor, syarat-syarat perjalanan itu sesuai dengan surat edaran (SE) No. 62 Tahun 2021 Kemenhub.

Berikut ini syarat-syaratnya: