Menyusul PPKM Level 4 Kota Banjarbaru, ini Syarat Perjalanan Udara Melalui Bandara Syamsudin Noor
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-PT Angkasa Pura 1 Cabang Bandar Udara Syamsudin Noor mengumumkan syarat perjalanan udara menyusul diberlakukannya PPKM Level 4 di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (9/9/2021).
Ketentuan ini berlaku bagi para pelaku perjalanan udara dari dan ke Kalimantan Selatan melalui Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor.
Diumumkan di media sosial Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor, syarat-syarat perjalanan itu sesuai dengan surat edaran (SE) No. 62 Tahun 2021 Kemenhub.
Berikut ini syarat-syaratnya:
- Kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- Rapid test-PCR (2x24 jam)
- Kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak/belum mendapatkan vaksin karena alasan medis
- Wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi
(brs)
Editor: Yayu Fathilal