WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-PT Angkasa Pura 1 Cabang Bandar Udara Syamsudin Noor mengumumkan syarat perjalanan udara menyusul diberlakukannya PPKM Level 4 di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (9/9/2021).
Ketentuan ini berlaku bagi para pelaku perjalanan udara dari dan ke Kalimantan Selatan melalui Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor.
Diumumkan di media sosial Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor, syarat-syarat perjalanan itu sesuai dengan surat edaran (SE) No. 62 Tahun 2021 Kemenhub.
Berikut ini syarat-syaratnya:







