Sebab, sebagaimana pemberitaan sebelumnya, korban mengaku pernah membuat laporan ke Polsek Gambir pada tahun 2019.
Namun, laporan itu tidak diterima dan diarahkan untuk melapor ke atasan agar diselesaikan secara internal kantor.
“Ketika korban tidak punya kanal untuk melaporkan dan ketakutan, maka dia memilih ruang publik yang dianggap bisa memberikan justice (keadilan) padanya. Dalam hal ini, pihak kepolisian tidak serta-merta meletakkan masalah pelaporan pencemaran nama baik diterima begitu saja,” ujar Ruby.
Terkait kasus pelecehan di tempat kerja, ia mengimbau kepada setiap lembaga agar memiliki kode etik.
Yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Sosial, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat Pusat dan Daerah.
“KPI harus punya kode etik terkait aturan pelecehan seksual, jika tidak punya, segera dibuat. Jadi, pelaku harus diberikan sanksi,” tandas Ruby.
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yaitu dalam Pasal 86 ayat (1) yang isinya adalah: setiap buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) keselamatan dan kesehatan; (b) moral dan kesusilaan; dan (c) perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. (*)
Sumber: NU Online
Editor: Erna Djedi






