WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terduga pelaku pelecehan seksual di lembaga KPI Pusat diberitakan melaporkan balik korban dengan dalih pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena dianggap rilis yang disebar di sejumlah grup media pada Rabu (1/9) itu telah membuka identitas pribadi.
Merespons hal itu, Direktur The Asian Muslim Action Network (AMAN), Dwi Rubiyanti Kholifah atau yang akrab disapa Ruby Kholifah, menilai kehati-hatian aparat keamanan mempunyai peranan penting dalam menangani kasus tersebut.
“Saya rasa polisi harus hati-hati, bisa membedakan mana yang pencemaran nama baik dan mana yang upaya seeking justice (mencari keadilan) yang dilakukan korban,” ungkap Ruby kepada NU Online, Kamis (9/9/2021).
Di Indonesia, hukum pelecehan seksual diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab XIV mengenai Kejahatan Kesusilaan Pasal 281 sampai Pasal 303 dan pelaku pelecehan seksual akan mendapatkan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Karenanya, ia menegaskan, proses hukum dengan mengadili pelaku pelecehan seksual harus dilakukan.

“Kenyataan bahwa ada terjadi pelecehan seksual harus diproses secara hukum dan diadili pelakunya,” tegas aktivis sosial dan gender ini.
Adapun, terkait pelaporan pencemaran nama baik, menurutnya, polisi perlu juga memprosesnya dengan catatan tidak asal menerima laporan.







