Kemenag Sosialisasi Aturan Mengenai Ahmadiyah, Simak Apa Saja yang Dilarang

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Agama mengerahkan Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk menyosialisasikan kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Hal ini dilakukan, paska terjadinya kasus perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang.

Keterangan ini disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, dalam sebuah wawancara tv nasional, di Jakarta.

“Kalau Surat Edaran (SKB 3 Menteri) ini ditaati bersama-sama, sesungguhnya tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Kesungguhan kita kan bagimana Surat Edaran ini menjadi panduan bersama, kemudian ditaati bersama,” ungkap Kamaruddin, Rabu (8/9/2021).

Tantangannya saat ini, lanjut Kamaruddin, banyak masyarakat yang belum memiliki pemahaman memadai terkait SKB tersebut.

Karenanya, Kemenag pun mengerahkan penyuluh agama dan bersinergi dengan ormas Islam untuk menyosialisasikan SKB tersebut.

“Ini yang terus kita lakukan. Kementerian Agama dengan Penyuluh Agama, dengan seluruh struktur Kemenag dari pusat hingga daerah, bekerja sama dengan Ormas Islam terus melakukan komunikasi dan sosialisai terhadap Surat Edaran ini,”sambungnya.

Menurut Kamaruddin, SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung ini telah memberikan panduan yang jelas terkait dengan kedudukan Ahmadiyah di Indonesia.