Tahun ke tahun berjalan, berbagai perundungan diterima korban. Dari diceburkan ke kolam renang, tasnya dibuang, hingga dimaki dengan kata-kata bernuansa SARA.
Pelecehan seksual tersebut membuat korban jatuh sakit dan stres berkepanjangan. Pelecehan dan perundungan itu, kata korban, mengubah pola mentalnya.
Sikap KPI
Sebelumnya, KPI menyikapi beredarnya informasi di tengah masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Ada beberapa poin yang disampaikan Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, dalam menyikapi hal ini sebagaimana dirilis KPI.
Pertama, menyatakan prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
Kedua, KPI melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.
Ketiga, mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban.
Terakhir, menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi






