Humas Pengadilan Jakarta Barat, Eko Aryanto, menyebut masih akan kembali memeriksa jadwal sidang Anji. “Nanti dicek dulu (jadwalnya),” kata Eko.
Anji dibekuk lantaran dugaan penyalahgunaan narkoba pada 11 Juni 2021. Anji dibekuk oleh Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur pukul 19.30 WIB.
Saat dibekuk, Anji hanya seorang diri di studio musiknya.
Anji juga tak melakukan perlawanan dan mengikuti proses pemeriksaan secara kooperatif.
Dari penangkapan Anji, Polres Metro Jakarta Barat menemukan barang bukti ganja, ekstak ganja, kertas vapir, dan speaker.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menjelaskan, speaker yang disita adalag tempat Anji menyembunyikan ganja. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







