WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Banjarmasin masih dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level IV hingga 6 September 2021 nanti.
Selama PPKM level IV ini, petugas kerap menggelar operasi yustisi penegakan prokes di berbagai wilayah di Banjarmasin.
Sanksi dijatuhkan kepada oknum warga yang terciduk melanggar prokes.
Di tengah penerapan itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mendadak mengeluarkan instruksi untuk menunda penerapan sanksi denda itu karena landasan hukumnya dinilai kurang kuat.
Lalu berdasarkan usulan berbagai pihak, Pemko Banjarmasin pun memutuskan untuk menyetop penerapan denda ini.







