Sabu Banjarbaru, Geledah Rumah di Jalan Semarang No 133 Loktabat Selatan

Mereka pun dijerat dengan pasal peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu dan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Pelaku menjual dan memiliki narkotika  jenis sabu-sabu,” tambah AKP Tajudin Noor.

Dia menambahkan, Tsk JO sendiri ditangkap pada 25 Agustus 2021 lalu kemudiian dilakukan pengembangan di rumah Jalan Semarang Nomor 133 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru  itu. (has)

Editor : Hasby