Panduan Lengkap Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren
Ukuran Huruf:
- Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
- Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.
- Selain rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 juga mendapatkan rekomendasi “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Prosedur pemberian rekomendasi kesiapan PTM terbatas sebagai berikut:
a. Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;
b. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, memperhatikan ketentuan dalam SKB Empat Menteri, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status Level Wilayah dan diperbolaehkannya pelaksanaan PTM terbatas di wilayah kerjanya, maka selanjutnya melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi penyimpulan kesiapan
pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah;
c. Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah sebagai berikut:
1) Siap PTM terbatas;
2) Siap PTM terbatas dengan syarat; atau
3) Belajar Dari Rumah.
d. Dalam hal rekomendasi dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang tua peserta didik tetap dapat memilih pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya. - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memastikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
b. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas;
c. Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d. Melakukan supervisi dan pendampingan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait pengisian daftar periksa PTM terbatas;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. - Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada RA, MI, MTS, MA, dan MAK;
b. Memastikan RA, MI, MTS, MA, dan MAK menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
c. Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas;
d. Mendorong RA, MI, MTs, MA, dan MAK untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.
e. Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri, hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas, serta hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dan satuan Satuan Tugas COVID-19;
f. Melakukan supervisi dan pendampingan kepada RA, MI, MTS, MA, dan MAK terkait pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
g. Melarang atau menghentikan sementara PTM terbatas jika ditemukan potensi bahaya penularan COVID-19;
h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI. - Satuan Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Memastikan semua warga madrasah (peserta didik, guru/pendidik, dan tenaga kependidikan) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk tahun pelajaran 2021-2022;
b. Mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id. mulai 30 Agustus 2021
c. Pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat dilakukan secara berkala (lebih dari sekali) sesuai perkembangan kondisi di Madrasah. - Panduan tata cara (Tutorial) pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat diunduh melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id dan laman https://kemenag.go.id
- Apabila terdapat kesulitan atau kendala dalam mengoperasikan aplikasi daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care melalui Whatsapp 081147402020.