WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel menepati janjinya untuk melakukan uji laik fungsi Jembatan Sei Alalak, Senin (30/8/2021).
Hasil uji laik fungsi ini menentukan terbitnya sertifikat Kementerian PUPR, bahwa jembatan dapat digunakan masyarakat.
Perlu diketahui, uji laik fungsi Jembatan Sei Alalak yang berlangsung hingga Selasa (31/8), dilakukan secara ketat.
Bahkan, diawasi langsung Balai Jembatan Kementerian PUPR dan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

Dikutip dari laman PUPR Kalsel, Saat uji kelaikan fungsi Jembatan Sei Alalak yang pertama di Indonesia menggunakan cable stayed dengan struktur melengkung ini, sengaja dilakukan bukan untuk masyarakat umum.
Melainkan khusus untuk armada yang telah disiapkan.
Dengan begitu, metode pengukuran berupa uji beban dinamis dan statis dapat terukur sesuai standar yang berlaku.
Sehingga ketika dibuka untuk masyarakat umum, tidak menimbulkan kendala berarti.

Uji dinamis dimaksud yakni bahwa beban-beban tersebut tetap. Baik intensitas, tempat, maupun arah garis kerjanya.







