Petugas pun mendatangi tempat-tempat usaha yang berada di kawasan tersebut, seperti rumah makan, komplek pertokoan, kafe, angkringan dan tempat yang ramai dikunjungi masyarakat lainnya.
“Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021, PPKM Level 4 diterapkan pada Kota Palangka Raya, yang didalamnya menentukan jam buka tempat usaha non-esensial saar malam haru,” jelas Aditia kepada masyarakat.

Selain itu, dirinya juga menerangkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakkan dan pendisiplinan penerapan prokes guna mencegah maupun menanggulangi Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya.
“Saat berada di luar rumah maupun beraktivitas wajib mematuhi prokes, apabila terjaring Operasi Yustisi dan Razia Masker yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 maka akan dikenakan teguran hingga sanksi yang berlaku,” terangnya. (edj)
Editor: Erna Djedi






