WARTABANJAR.COM, KURANJI – Kabupaten Tanah Bumbu termasuk salah satu dari lima kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Provinsi Kalimantan Selatan, memberlakukan perpanjangan hingga 6 September 2021 mendatangan.  Sesuai Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021.

Tim Penggerak PKK Kecamatan Kuranji sebagai salah satu bagian dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kecamatan turut serta dalam menegakan protokol kesehatan Covid-19 di Kecamatan Kuranji.

Ketua TP PKK Kecamatan Kuranji, Aslamiah bersama dengan Tim Penegakan Prokes Kecamatan, anggota TP PKK Kecamatan Kuranji lainnya memberikan edukasi dan membagikan masker gratis kepada para pengguna jalan dan warga yang melintas di jalan utama depan Kantor Kecamatan Kuranji, Jumat (27/8/2021) kemarin.

Kegiatan ini gencar dilakukan demi menekan angka warga terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Kecamatan Kuranji, Kabupaten Tanah Bumbu. Tentunya kegiatan tersebut memberikan dampak positif terhadap penyebaran Covid-19 di Kuranji.

“Hal ini dapat dilihat dari data warga yang menjalani perawatan ataupun isolasi mandiri di Kuranji terus mengalami penurunan,” ucap Aslamiah.

Rilis terakhir dari Diskominfo Kabupaten Tanah Bumbu pertanggal 26 Agustus 2021, tersisa lima warga yang masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri dan beberapa hari kedepan akan selesai menjalankan isoman.

“Kami sepakat dengan penyampaian Ketua Satgas Kecamatan, bahwa kewajiban dan tanggung jawab penanganan penyebaran Covid-19 adalah tanggung jawab kita semua. Pemerintah dari tingkat pusat, daerah sampai ke tingkat desa sudah menjalankan tugas dan tanggungjawab yang luar biasa,” ungkap Aslamiah.

Keberadaan lembaga-lembaga yang ada, termasuk PKK Kecamatan telah terjadwalkan giat Operasi Yustisi bergabung dengan Satgas Penanganan Covid – 19 Tingkat Kecamatan dan PKK Desa juga memberikan kontribusi yang besar dalam memberikan edukasi yang humanis kepada masyarakat untuk menjalankan kebiasaan hidup baru dalam masa Pandemi Covid-19 dengan penerapan Prokes Kesehatan Covid-19.

Demikian pula halnya bagi warga masyarakat sebagai objek penerapan prokes tersebut, memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang sama untuk menjalankan semua aturan dan anjuran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.