BPN Serahkan Sertifikat 50 Persil Bidang Tanah Milik Pemko Banjarmasin


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dengan diterbitkannya sertipikat sebagai tanda bukti hak kepemilikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin, maka sebanyak 50 persil bidang tanah yang merupakan aset milik Pemko Banjarmasin berhasil diamankan.

    Penerbitan sertipikat aset milik pemerintah yang tersebar di seluruh Kota Banjarmasin itu, ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin dan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin tentang Pembuatan dan Percepatan Sertifikasi Tanah, yang dilakukan oleh Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Fredy Marfin.

    Setelah berhasil menerbitkan sertipikat tersebut, kemitraan BPN dengan Pemko Banjarmasin diharapkan dapat semakin kuat, sehingga ke depannya mampu kembali membantu pemerintah dalam penanganan permasalahan aset milik pemerintah.

    “Mudah-mudahan bisa memberikan sumbangsih terbaik lah, jangan sampai lagi aset-aset pemko hilang entah kemana, harus jelas kepemilikannya dan mudah-mudahah ini semakin baik dalam penataan aset-aset kita,” ucap Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, pada kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Berintegrasi, Balai Kota Banjarmasin, Jumat (27/8/2021).

    Dalam kegiatan yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor, dan Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Sugito, juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemko Banjarmasin dan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin.

    Baca Juga :   Kronologis Anak Perempuan Tenggelam di Desa Usih Tabalong, Hendak Tolong Teman

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI